Pengertian Pajak Kini
Pajak kini adalah beban pajak penghasilan
perusahan yang dihitung berdasarkan tariff pajak penghasilan dikalikan dengan
laba fiscal, yaitu laba akuntansi yang telah dikoreksi agar sesuai dengan
ketentuan perpajakan atau jumlah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak,
jumlah pajak ini harus dihitung sendiri oleh wajib pajak berdasarkan
penghasilan kena pajak dikalikan dengan tariff pajak, kemudian dibayar sendiri
dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai dengan peraturan
perundang-undangan pajak yang berlaku.
Alasan mengapa harus melakukan koreksi
fiskal, karena adanya perbedaan perlakuan atas pendapatan maupun biaya yang
berbeda antara standar akuntansi dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Untuk kepentingan internal dan kepentingan lain wajib pajak dapat menggunakan
standar akuntansi yang berlaku umum, sedangkan untuk perhitungan dan pembayaran
pajak harus berdasarkan peraturan perpajakan.
Pengertian Pajak Tangguhan
Pajak tangguhan adalah pajak yang
kewajibannya ditunda sampai waktu yang ditentukan atau diperbolehkan. Pada
dasarnya antara akuntansi pajak dan akuntansi keuangan memiliki kesamaan
tujuan, yaitu untuk menetapkan hasil operasi bisnis dengan pengukuran dan
rekognisi pengahasilan dan biaya. Namun ada beberapa hal yang perlu mendapatkan
perhatian, bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tidak
sekadar intstrumen penstranfer sumber daya ( fungsi budgeter), akan tetapi
seringkali pula digunakan untuk tujuan memepengaruhi perilaku wajib pajak untuk
inveastasi, kesejahteraan dll ( fungsi mengatur) yang kadang-kadang merupakan
alas an untuk membenarkan penyimpangan dari standar akuntansi keuangan.
ü Aset Pajak Tangguhan
Aset pajak
tangguhan timbul apabila beda waktu yang menyebabkan terjadinya koreksi positif
sehingga beban pajak menurut akuntansi lebih kecil daripada beban pajak menurut
peraturan perpajakan. Aset pajak tangguhan adalah jumlah PPh terpulihkan pada
periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer yang boleh di
kurangkan dan sisa kompensasi kerugian.
ü Kewajiban Pajak Tangguhan
Kewajiban pajak tangguhan
timbul karena adanya perbedaan waktu yang menyebabkan terjadinya koreksi negative
sehingga beban pajak menurut akuntansi lebih besar daripada beban pajak menurut
peraturan perpajakan. Kewajiban pajak tangguhan adalah jumlah PPh terutang
untuk periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer kena
pajak.
ü Pengakuan Pajak Tangguhan
Pengakuan kewajiban pajak
tangguhan didasarkan pada fakta adanya kemungkinan pelunasan kewajiban yang
mengakibatkan pembayaran pajak untuk periode mendatang menjadi lebih besar
sebagai akibat pelunasan kewajiban pajak