Sabtu, 05 Januari 2013

Pajak Kini dan Pajak Tangguhan

Pengertian Pajak Kini
Pajak kini adalah beban pajak penghasilan perusahan yang dihitung berdasarkan tariff pajak penghasilan dikalikan dengan laba fiscal, yaitu laba akuntansi yang telah dikoreksi agar sesuai dengan ketentuan perpajakan atau jumlah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak, jumlah pajak ini harus dihitung sendiri oleh wajib pajak berdasarkan penghasilan kena pajak dikalikan dengan tariff pajak, kemudian dibayar sendiri dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai dengan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku.
Alasan mengapa harus melakukan koreksi fiskal, karena adanya perbedaan perlakuan atas pendapatan maupun biaya yang berbeda antara standar akuntansi dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Untuk kepentingan internal dan kepentingan lain wajib pajak dapat menggunakan standar akuntansi yang berlaku umum, sedangkan untuk perhitungan dan pembayaran pajak harus berdasarkan peraturan perpajakan.
 Pengertian Pajak Tangguhan                                                        
Pajak tangguhan adalah pajak yang kewajibannya ditunda sampai waktu yang ditentukan atau diperbolehkan. Pada dasarnya antara akuntansi pajak dan akuntansi keuangan memiliki kesamaan tujuan, yaitu untuk menetapkan hasil operasi bisnis dengan pengukuran dan rekognisi pengahasilan dan biaya. Namun ada beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian, bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tidak sekadar intstrumen penstranfer sumber daya ( fungsi budgeter), akan tetapi seringkali pula digunakan untuk tujuan memepengaruhi perilaku wajib pajak untuk inveastasi, kesejahteraan dll ( fungsi mengatur) yang kadang-kadang merupakan alas an untuk membenarkan penyimpangan dari standar akuntansi keuangan.
ü  Aset Pajak Tangguhan
Aset pajak tangguhan timbul apabila beda waktu yang menyebabkan terjadinya koreksi positif sehingga beban pajak menurut akuntansi lebih kecil daripada beban pajak menurut peraturan perpajakan. Aset pajak tangguhan adalah jumlah PPh terpulihkan pada periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer yang boleh di kurangkan dan sisa kompensasi kerugian. 
ü  Kewajiban Pajak Tangguhan
Kewajiban pajak tangguhan timbul karena adanya perbedaan waktu yang menyebabkan terjadinya koreksi negative sehingga beban pajak menurut akuntansi lebih besar daripada beban pajak menurut peraturan perpajakan. Kewajiban pajak tangguhan adalah jumlah PPh terutang untuk periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer kena pajak. 
ü  Pengakuan Pajak Tangguhan
Pengakuan kewajiban pajak tangguhan didasarkan pada fakta adanya kemungkinan pelunasan kewajiban yang mengakibatkan pembayaran pajak untuk periode mendatang menjadi lebih besar sebagai akibat pelunasan kewajiban pajak

Perencanaan Pajak



ü   Pengertian
Pada umumnya, perencanaan pajak (tax planning) merupakan petunjuk untuk merekayasa usaha dan transaksi Wajib Pajak agar hutang pajak berada dalam jumlah yang minimal, tetapi masih berada dalam bingkai peratutan perpajakan. Namun perencanaan pajak juga bisa di artikan sebagai perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakan secara lengkap, benar dan tepat waktu sehingga dapat secara optimal menghindari pemborosan sumber daya.
Perencanaan pajak merupakan langkah awal dalam manajemen pajak . Manajemen pajak merupakan sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, tetapi jumlah pajak yang dibayarkan dapat di tekan seminimal mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan.

ü   Aspek-Aspek dalam Perencanaan Pajak
Aspek formal dan administrative dalam perencanaan pajak
·         Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengakuan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP)
·         Menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan
·         Pemotong dan memungut pajak
·         Membayar pajak
·         Menyampaikan surat pemberitahuan
Aspek Material
Basis perhitungan pajak adalah objek pajak. Dalam rangka optimalisasi alokasi sumber dana, manajement akan merencanakan pembayaran pajak yang tidak lebih atau tidak kurang.Untuk itu maka objek pajak harus di tetapkan dengan benar dan lengkap.
ü   Tahapan Perencanaan Pajak
·         Menganalisis informasi yang ada
·         Membuat satu atau lebih model kemungkinan jumlah pajak
·         Mengevaluasi pelaksanaan perencaan pajak
·         Mencari kelemahan dan memperbaiki kembali rencana pajak
·         Memutakhirkan rencana pajak

ü  Strategi Perencanaan Pajak
·         Tax Saving
Tax saving merupakan upaya efisiensi beban pajak melalui pemilihan alternative pengenaan pajak dengan tariff yang lebih rendah.
·         Tax Avoidance
Tax avoidance merupakan upaya efisisensi beban pajak dengan menghindari pengenaan pajak melalui transaksi yang bukan merupakan objek pajak.
·         Menghindari pelanggaran atas peraturan perpajakan
Ø  Saksi administrasi : denda, bunga atau kenaikan
Ø  Saksi pidana : pidana atau kurungan.