Sabtu, 05 Januari 2013

Perencanaan Pajak



ü   Pengertian
Pada umumnya, perencanaan pajak (tax planning) merupakan petunjuk untuk merekayasa usaha dan transaksi Wajib Pajak agar hutang pajak berada dalam jumlah yang minimal, tetapi masih berada dalam bingkai peratutan perpajakan. Namun perencanaan pajak juga bisa di artikan sebagai perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakan secara lengkap, benar dan tepat waktu sehingga dapat secara optimal menghindari pemborosan sumber daya.
Perencanaan pajak merupakan langkah awal dalam manajemen pajak . Manajemen pajak merupakan sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, tetapi jumlah pajak yang dibayarkan dapat di tekan seminimal mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan.

ü   Aspek-Aspek dalam Perencanaan Pajak
Aspek formal dan administrative dalam perencanaan pajak
·         Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengakuan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP)
·         Menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan
·         Pemotong dan memungut pajak
·         Membayar pajak
·         Menyampaikan surat pemberitahuan
Aspek Material
Basis perhitungan pajak adalah objek pajak. Dalam rangka optimalisasi alokasi sumber dana, manajement akan merencanakan pembayaran pajak yang tidak lebih atau tidak kurang.Untuk itu maka objek pajak harus di tetapkan dengan benar dan lengkap.
ü   Tahapan Perencanaan Pajak
·         Menganalisis informasi yang ada
·         Membuat satu atau lebih model kemungkinan jumlah pajak
·         Mengevaluasi pelaksanaan perencaan pajak
·         Mencari kelemahan dan memperbaiki kembali rencana pajak
·         Memutakhirkan rencana pajak

ü  Strategi Perencanaan Pajak
·         Tax Saving
Tax saving merupakan upaya efisiensi beban pajak melalui pemilihan alternative pengenaan pajak dengan tariff yang lebih rendah.
·         Tax Avoidance
Tax avoidance merupakan upaya efisisensi beban pajak dengan menghindari pengenaan pajak melalui transaksi yang bukan merupakan objek pajak.
·         Menghindari pelanggaran atas peraturan perpajakan
Ø  Saksi administrasi : denda, bunga atau kenaikan
Ø  Saksi pidana : pidana atau kurungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar